Penetapan Kawasan Berikat Kepada WISMILAK

|

KETERBUKAAN INFORMASI

15 Februari 2019

Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat Kepada PT Wismilak Inti Makmur Tbk

 

Seiring dengan pertumbuhan kinerja perusahaan secara berkesinambungan dan mendukung himbauan pemerintah dalam rangka mendorong pengembangan industri di Tanah Air, PT Wismilak inti Makmur Tbk (WISMILAK) terus berupaya terus memacu kinerja perusahaannya, termasuk di pasar Internasional melalui peningkatan sektor ekspor.

Dengan potensi perusahaan dan upaya peningkatan ekspor terutama di sektor filter rokok, keunggulan produk di pasar dunia memegang peranan penting. Untuk itu WISMILAK telah mengajukan kawasan produksi dan penjualan filter WISMILAK (kawasan WISMILAK) sebagai Kawasan Berikat. Dengan begitu, WISMILAK akan memperoleh fasilitas dalam hal perpajakan dan kepabeanan yang berdampak langsung pada cost production filter WISMILAK. Hal tersebut berpeluang besar pada harga produk filter WISMILAK agar lebih bersaing di pasar Internasional.

Upaya WISMILAK ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Direktur Jendral melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, pada tanggal 13 Februari 2019, sehingga WISMILAK telah diberikan Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat secara resmi. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 191/WBC.11/2019 Tentang Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat Kepada PT Wismilak Inti Makmur Tbk yang berlokasi di Jalan Buntaran Nomor 18, Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, Jawa Timur.

WISMILAK menyambut Penetapan ini dengan optimis dan penuh komitmen untuk terus menghasilkan kinerja terbaik.